Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP) adalah
suatu sistem kontrol dalam upaya pencegahan terjadinya masalah yang didasarkan
atas identifikasi titik-titik kritis di dalam tahap penanganan dan proses
produksi. HACCP merupakan salah satu bentuk manajemen resiko yang dikembangkan
untuk menjamin keamanan pangan dengan pendekatan pencegahan (preventive)
yang dianggap dapat memberikan jaminan dalam menghasilkan makanan yang aman
bagi konsumen.
Tujuan dari penerapan HACCP dalam suatu industri pangan adalah
untuk mencegah terjadinya bahaya sehingga dapat dipakai sebagai jaminan mutu
pangan guna memenuhi tututan konsumen. HACCP bersifat sebagai sistem
pengendalian mutu sejak bahan baku dipersiapkan sampai produk akhir diproduksi
masal dan didistribusikan. Oleh karena itu dengan diterapkannya sistem HACCP
akan mencegah resiko komplain karena adanya bahaya pada suatu produk pangan.
Selain itu, HACCP juga dapat berfungsi sebagai promosi perdagangan di era pasar
global yang memiliki daya saing kompetitif.
Konsep HACCP menurut CAC terdiri dari 12 langkah,
dimana 7 prinsip HACCP tercakup pula di dalamnya. Langkah-langkah penyusunan
dan penerapan sistem HACCP menurut CAC adalah sebagi berikut:
Indonesia
mengadopsi sistem HACCP versi CAC tersebut dan menuangkannya dalam acuan SNI
01-4852-1998 tentang Sistem Analisa Bahaya dan Pengendalian Titik-Titik Kritis
(HACCP) serta pedoman penerapannya yaitu Pedoman BSN 1004/1999. Sistem yang
penerapannya masih bersifat sukarela ini telah digunakan pula oleh Departemen
Pertanian RI dalam menyusun Pedoman Umun Penyusunan Rencana Kerja Jaminan Mutu
Berdasarkan HACCP atau Pedoman Mutu Nomor 5.
sumber:




0 komentar:
Posting Komentar