Pengendalian mutu merupakan suatu sistem yang digunakan untuk menjaga agar
produk tctap dalam tingkat mutu yang diinginkan. Hal ini dapat dicapai melalui
perencanaan mutu produk yang sesuai dengan spesifikasi yang diinginkan
konsumen, pcnggunaan alat dan proscdur pengujian yang benar. pemeriksaan serta
tindakan korektif apabila terdapat penyimpangan produk dari standard atau spesifikasi
yang sudah ditetapkan dalam perencanaan. Pemilihan bahan, kondisi proses dan
peralatan yang sesuai merupakan hal yang perlu diperhatikan.
Ada dua bagian
utama yang perlu mendapat perhatian dalam pengendalian mutu, yaitu :
- Perencanaan pengambilan sampel untuk penerimaan (Acceptance Sampling Plans)
- Pencatatan, pelaporan, interpretasi dan tindak lanjutnya (berkaitan dengan Statistical Quality Control)
Apabila penilaian terhadap seluruh produk tidak dimungkinkan, penentuan
keputusan diterima atau tidaknya barang didasarkan atas penilaian terhadap
sampel. Agar keputusan diambil dengan tepat perlu perencanaan pengambilan
sampel yang tepat. Pada prinsipnya sampel harus mewakili populasinya, dalam hal
ini produk yang sedang dievaluasi, dan pengambilannya secara acak. Pengambilan
sampel tidak mewakili populasinya dapat mengakibatkan kesalahan dalam
pengambilan keputusan, karena evaluasi produknya tidak tepat.
Perencanaan pengambilan sampel untuk penerimaan mempunyai sasaran untuk
menentukan jumlah dalam sampel dan kriteria penerimaan dengan dasar kondisi
yang telah ditetapkan. seperti resiko menerima barang yang tidak memenuhi
syarat atau resiko menolak barang yang memenuhi syarat. Dalam pekerjaan ini
pemahaman tentang statistik untuk pengambilan sampel sangat diperlukan.
Dalam pengendalian mutu pada dasarya dilakukan perbandingan keluaran proses
dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dalam prakteknya dapat dilakukan degan
menggunakan diagram pengendalian (control chart) sehingga dapat diketahui kapan
suatu keadaan dikatakan masih dalam kendali (in control) yang tidak memerlukan
perubahan, dan kapan dikatakan di luar kendali (out of control) sehingga
memerlukan perubahan atau pengaturan kembali.
Pada tahap
persiapan produsen melalui bagian yang bertanggung jawab atas jaminan mutu,
perlu menjawab beberapa pertanyaan, yaitu:
Apa yang harus
diukur?
Bagaimana
mengukurnya?
Di mana
pengukuran dilakukan?
Kapan
pengukuran dilakukan?
Berapa kali
pengamatan pada setiap waktu pengukuran?
Penentuan apa
yang harus diukur ini berkaitan dengan spesifikasi mutu produk oleh konsumen?
Sifat mana yang
perlu dikendalikan, Di mana peluang peluang yang memnberi kemungkinan
bervariasinya sifat tersebut?
Karena
spesifikasi oleh konsumen dapat berubah dari waktu ke waktu, produsen perlu
secara berkala melakukan pengkajian ulang sifat-sifat apa yang dinilai konsumen
dan menentukan mutu produk tersebut.
Jaminan mutu
merupakan segenap tindakan yang direncanakan secara sistematis yang diperlukan
untuk menjamin produknya memenuhi spesifikasi yang telah ditetapkan. Ada tiga
bagian utama dalam program jaminan mutu yakni pengendalian mutu (quality control),
evaluasi mutu produk (quality evaluation) dan pemeriksaan untuk mcyakinkan
bahwa produk atau proses telah memenuhi spesifikasi yang diinginkan (auditing).
Untuk menunjang
keberhasilan program program tersebut ada 6 hal yang penting. Untuk
diperhatikan, yakni: organisasi, personalia, pengambilan sampel, standard dan
spesifikasi, pengukuran serta interpretasi hasilnya.
Pengertian
tentang standard sebenarnya merupakan suatu yang disepakati bersama oleh
pihak-pihak yang bersangkutan yang digunakan sebagai dasar perbandingan. Bila
dikaitkan dengan evaluasi mutu produk, standard dan spesifikasinya diharapkan
dapat berfungsi untuk menjaga konsistensi mutu produk, melindungi konsumen,
menciptakan persaingan perdagangan yang sehat, dan sedapat mungkin ikut menjaga
kelestarian lingkungan hidup.
Menurut Anon
(1996) standard mutu pangan mencakup: nama produk, klasifikasi mutu didukung
dengan kriteria dan istilah yang pasti, jaminan keamanan biologis, khemis,
fisis dan kehalalan serta kesesuaian batiniah konsumen, pengambilan contoh,
cara melakukan analisis, persyaratan bahan, ukuran dan kemasan, dan persyaratan
penandaan (labelling). Khusus untuk penandaan ini di negara kita mengikuti
peraturan MenKes No: 79/Menkes/Per/III/1978.
sumber:




0 komentar:
Posting Komentar