Jaminan Mutu Dalam Industri Pangan

Pengendalian mutu merupakan suatu sistem yang digunakan untuk menjaga agar produk tctap dalam tingkat mutu yang diinginkan. Hal ini dapat dicapai melalui perencanaan mutu produk yang sesuai dengan spesifikasi yang diinginkan konsumen, pcnggunaan alat dan proscdur pengujian yang benar. pemeriksaan serta tindakan korektif apabila terdapat penyimpangan produk dari standard atau spesifikasi yang sudah ditetapkan dalam perencanaan. Pemilihan bahan, kondisi proses dan peralatan yang sesuai merupakan hal yang perlu diperhatikan.


 
Ada dua bagian utama yang perlu mendapat perhatian dalam pengendalian mutu, yaitu :
  1. Perencanaan pengambilan sampel untuk penerimaan (Acceptance Sampling Plans)
  2. Pencatatan, pelaporan, interpretasi dan tindak lanjutnya (berkaitan dengan Statistical Quality Control)
Apabila penilaian terhadap seluruh produk tidak dimungkinkan, penentuan keputusan diterima atau tidaknya barang didasarkan atas penilaian terhadap sampel. Agar keputusan diambil dengan tepat perlu perencanaan pengambilan sampel yang tepat. Pada prinsipnya sampel harus mewakili populasinya, dalam hal ini produk yang sedang dievaluasi, dan pengambilannya secara acak. Pengambilan sampel tidak mewakili populasinya dapat mengakibatkan kesalahan dalam pengambilan keputusan, karena evaluasi produknya tidak tepat.

Perencanaan pengambilan sampel untuk penerimaan mempunyai sasaran untuk menentukan jumlah dalam sampel dan kriteria penerimaan dengan dasar kondisi yang telah ditetapkan. seperti resiko menerima barang yang tidak memenuhi syarat atau resiko menolak barang yang memenuhi syarat. Dalam pekerjaan ini pemahaman tentang statistik untuk pengambilan sampel sangat diperlukan. 


Dalam pengendalian mutu pada dasarya dilakukan perbandingan keluaran proses dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dalam prakteknya dapat dilakukan degan menggunakan diagram pengendalian (control chart) sehingga dapat diketahui kapan suatu keadaan dikatakan masih dalam kendali (in control) yang tidak memerlukan perubahan, dan kapan dikatakan di luar kendali (out of control) sehingga memerlukan perubahan atau pengaturan kembali.
Pada tahap persiapan produsen melalui bagian yang bertanggung jawab atas jaminan mutu, perlu menjawab beberapa pertanyaan, yaitu:
Apa yang harus diukur?
Bagaimana mengukurnya?
Di mana pengukuran dilakukan?
Kapan pengukuran dilakukan?
Berapa kali pengamatan pada setiap waktu pengukuran?
Penentuan apa yang harus diukur ini berkaitan dengan spesifikasi mutu produk oleh konsumen?
Sifat mana yang perlu dikendalikan, Di mana peluang peluang yang memnberi kemungkinan bervariasinya sifat tersebut?

Karena spesifikasi oleh konsumen dapat berubah dari waktu ke waktu, produsen perlu secara berkala melakukan pengkajian ulang sifat-sifat apa yang dinilai konsumen dan menentukan mutu produk tersebut.

Jaminan mutu merupakan segenap tindakan yang direncanakan secara sistematis yang diperlukan untuk menjamin produknya memenuhi spesifikasi yang telah ditetapkan. Ada tiga bagian utama dalam program jaminan mutu yakni pengendalian mutu (quality control), evaluasi mutu produk (quality evaluation) dan pemeriksaan untuk mcyakinkan bahwa produk atau proses telah memenuhi spesifikasi yang diinginkan (auditing).

Untuk menunjang keberhasilan program program tersebut ada 6 hal yang penting. Untuk diperhatikan, yakni: organisasi, personalia, pengambilan sampel, standard dan spesifikasi, pengukuran serta interpretasi hasilnya.

Pengertian tentang standard sebenarnya merupakan suatu yang disepakati bersama oleh pihak-pihak yang bersangkutan yang digunakan sebagai dasar perbandingan. Bila dikaitkan dengan evaluasi mutu produk, standard dan spesifikasinya diharapkan dapat berfungsi untuk menjaga konsistensi mutu produk, melindungi konsumen, menciptakan persaingan perdagangan yang sehat, dan sedapat mungkin ikut menjaga kelestarian lingkungan hidup.

Menurut Anon (1996) standard mutu pangan mencakup: nama produk, klasifikasi mutu didukung dengan kriteria dan istilah yang pasti, jaminan keamanan biologis, khemis, fisis dan kehalalan serta kesesuaian batiniah konsumen, pengambilan contoh, cara melakukan analisis, persyaratan bahan, ukuran dan kemasan, dan persyaratan penandaan (labelling). Khusus untuk penandaan ini di negara kita mengikuti peraturan MenKes No: 79/Menkes/Per/III/1978.

sumber:


0 komentar:

Posting Komentar

 
  • Hello Fooders © 2012 | Designed by Rumah Dijual, in collaboration with Web Hosting , Blogger Templates and WP Themes